Desa Tangguluri Perkuat Penataan Wilayah, Galang Gotong Royong dan Advokasi Kepentingan Warga

 

Konawe Utara,-Rotasisultra com- Pemerintah Desa Tangguluri, Kecamatan Asera, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata ruang desa dan melindungi hak-hak masyarakat melalui penataan batas wilayah yang lebih terukur dan transparan.(Minggu,30/11/2025.)

Upaya ini dimulai dengan musyawarah desa yang berlangsung di Balai Desa Tangguluri, setelah Kepala Desa Arlan, S.Sos., secara resmi meminta Ketua BPD menyampaikan undangan kepada seluruh warga.

Musyawarah yang digelar malam hari tersebut menjadi forum konsolidasi penting sebelum seluruh elemen masyarakat turun ke lapangan.

Dalam pertemuan itu, Kades Arlan memaparkan rencana perintisan batas wilayah yang tidak hanya bertujuan memperjelas garis administratif, tetapi juga memastikan tidak ada tumpang tindih lahan yang kelak merugikan masyarakat.

“Untuk memastikan seluruh titik dapat dikerjakan secara maksimal, kita akan turun dengan tiga kelompok kerja. Dengan pembagian ini, proses perintisan lebih efektif dan tidak menyita waktu panjang,” kata Arlan di hadapan warga.

Dalam agenda turun lapangan, masyarakat akan membawa perlengkapan pendukung seperti parang, sensor mini, sensor besar, dan alat lainnya. Pemerintah desa juga menetapkan bahwa warga yang berhalangan hadir tetap diwajibkan berpartisipasi melalui donasi kebutuhan lapangan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap kepentingan desa.

Kades Arlan menegaskan bahwa penetapan batas wilayah bukan sekadar rutinitas administrasi. Di balik itu, ada kepentingan masyarakat yang harus diamankan, mulai dari kepastian hak atas lahan, perlindungan aset desa, hingga mencegah potensi konflik horizontal di kemudian hari.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga demi memastikan setiap keputusan terkait batas wilayah benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Tangguluri.

“Batas wilayah adalah identitas ruang kita. Jika tidak diurus dengan benar, masyarakat sendiri yang akan dirugikan. Karena itu kita turun bersama agar semuanya jelas, terbuka, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Arlan.

Sudut advokasi ini menjadi pesan kuat bahwa pemerintah desa tidak sekadar bekerja, tetapi juga melindungi hak-hak dasar masyarakat. Kejelasan batas berarti perlindungan hukum, kepastian pembangunan, dan penguatan posisi desa dalam hubungan antarwilayah.

 

*Gotong Royong sebagai Fondasi Maju Bersama*

 

Kegiatan perintisan batas wilayah ini juga dirancang sebagai momentum menghidupkan kembali tradisi gotong royong. Menurut Arlan, gotong royong bukan sekadar budaya kerja bersama, melainkan identitas sosial yang menjadi dasar persatuan Desa Tangguluri.

“Melestarikan gotong royong adalah tanggung jawab kita semua. Ketika kita bekerja bersama, kita bukan hanya menyelesaikan satu pekerjaan, tetapi memperkuat rasa kebersamaan yang menjadi fondasi kemajuan desa,” ujarnya.

Semangat itu terlihat dari antusiasme warga yang ikut serta dalam musyawarah.

Mereka menyambut ajakan pemerintah desa sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pembangunan dan tata kelola ruang yang lebih baik.

Menghadirkan Kepastian untuk Masa Depan Desa

Perintisan batas wilayah membawa dampak jangka panjang bagi pengelolaan desa. Penataan ruang yang rapi akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, serta pengamanan aset publik.

 

Melalui pendekatan partisipatif ini, Desa Tangguluri menunjukkan bahwa tata kelola wilayah bukan hanya urusan pemerintah, tetapi agenda kolektif seluruh warga.

Kades Arlan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal menuju desa yang lebih tertib, teratur, dan visioner.

“Dengan kebersamaan dan kepedulian, kita bisa menjadikan Tangguluri sebagai desa yang kuat identitasnya dan kokoh fondasinya. Ini bukan pekerjaan satu hari, tetapi kerja untuk masa depan,” tutupnya.

Harapannya kades tangguluri Tidak mungkin kita memasuki wilayah wanggudu, jadi kepada teman-teman hari ini kita sama- sama turun lapangan karena di dalam yang kita hadapi itu hutang lindung jadi tidak ada benarnya masyarakat dan pemerintah menggarap hutan lindung itu sudah jalas undangan-undangnya dan aturannya, namun hari ini kita fokus untuk masuk membatasi wilayah kita sesuai warisan orang-orang tua kita dulu yang kita paham dan tau.

nanti petunjuknya jalan ada orang tua kita yaitu( Pumbuni sama Mundu) yang lebih paham dan tau,kalau ada kekurangan disana atau kekeliruan ada pemerintah kelurahan wanggudu serta masyarakat kelurahan nanti kita luruskan bukan berarti kita pergi mau adu otot atau apa saja saya harap tenang intinya kita masuk lokasi niatnya kita cuman 1 untuk membatasi kita punya wilayah yang mana kita berbicara wilayah kita berhak untuk pertahankan wilayah kita.(Ridwan