Konawe Utara-Rotasisultra com- Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media dan disampaikan oleh sejumlah pihak terkait dugaan pembayaran upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten konawe utara (UMK) pada PT Natural Persada Mandiri (NPM) Site PT MLP, perlu kami sampaikan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar di publik menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, Jum’at( 05/06/206.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang diperoleh di lapangan, informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi. PT NPM Site PT MLP telah menerapkan sistem pembayaran upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, yaitu sebesar Rp3.510.000 per bulan sebagaimana berlaku saat ini.
Sekretaris DPC Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Kabupaten Konawe Utara, Endang Saputra, menyampaikan bahwa penerapan UMK di PT NPM Site PT MLP telah sesuai dengan keputusan pemerintah yang berlaku. Pihak serikat buruh sebagai lembaga yang mengawal hak-hak pekerja juga telah melakukan pemantauan langsung terhadap sistem pengupahan di perusahaan tersebut.
Menurut Endang Saputra, munculnya pemberitaan yang menyebutkan adanya pembayaran upah di bawah UMK diduga karena masih adanya segelintir pihak yang belum memahami secara utuh mekanisme dan ketentuan mengenai penerapan serta penyesuaian kenaikan UMK yang telah ditetapkan pemerintah setiap tahunnya.
“Kami menegaskan bahwa penerapan UMK di PT NPM Site PT MLP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang menyebutkan perusahaan membayar upah di bawah UMK tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui di lapangan. Kemungkinan terdapat kesalahpahaman atau kurangnya pemahaman mengenai kebijakan kenaikan UMK yang berlaku saat ini,” ujar Endang Saputra.
DPC SBIB Konawe Utara juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melakukan verifikasi data secara berimbang sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari pemberitaan yang tidak akurat yang dapat merugikan pekerja, perusahaan, maupun iklim investasi di daerah.
Sebagai organisasi buruh yang memiliki mandat mengawal hak-hak pekerja, SBIB berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Kami memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Konawe Utara menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar. Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan pemberitaan yang berimbang dan objektif. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
Laporan: Ridwan












