KONUT, ROTASISULTRA.COM – Menanggapi tudingan tersebut, Camat Asera, Muh. Aswar Amiruddin, S.H., M.M., memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa tudingan pungutan dana bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per desa adalah tidak benar dan bersifat fitnah.
“Rekomendasi kami tidak pernah berikan kepada kepala desa yang tidak memiliki dan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sesuai persentase pembangunan dan pemberdayaan di desa. Kalau ada yang menuduh saya mematok biaya, mana buktinya? Saya tidak pernah berhubungan soal uang, apalagi mematok 17 desa di Kecamatan Asera,” tegas Aswar kepada wartawan, Rabu (9/10/2025).
Aswar menjelaskan, prosedur penerbitan rekomendasi pencairan ADD murni berdasarkan hasil verifikasi laporan kegiatan desa. Bila laporan dan persyaratan administrasi belum terpenuhi, maka proses rekomendasi belum bisa diterbitkan. “Contohnya Kepala Desa Andedao, sebagian Aparat Desa Andedao Tahun 2024 Honornya untuk triwulan ke 4 tidak dibayarkan, maka Rekomendasi ADD untuk Triwulan ke 2 tahun 2025 kami tangguhkan dan saya proses setelah kepala Desa Andedao membayarkan Honor tersebut di akhir bulan september 2025” ujarnya.
*Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Camat Asera juga mempertegas dengan menanyakan kembali perihal dugaan pungli kepada Kepala Desa!*
“Selama kita urus rekomendasi pencairan, adakah saya pernah patok harga, apalagi sampai di angka 1,5 juta?”
*Kades-Kades Benarkan Tidak Ada Permintaan Dana*
Beberapa kepala desa turut memberikan klarifikasi yang memperkuat bantahan Camat Asera, Aswar.
Kepala Desa Amorome Utama, Jiman, S.Si, mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada permintaan dana dari pihak kecamatan terkait rekomendasi ADD.
“Kalau saya pribadi selama ini tidak pernah ada permintaan dana dari pak camat terkait rekomendasi ADD,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Tapuwatu, Ahmad Badwin, Kepala Desa Oheo Trans, Saripuddin, Kepala Desa Longeo Utama, Supardin, S.Sos, Kepala Desa Alaawanggudu, Hendrianti, S.Pt, Kepala Desa Wanggudu Raya, Hj. Ratna, Kepala Desa Asemi Nunulai, Ndarto, S.IP, Kepala Desa Walasolo, Muddin M, dan Kepala Desa Kota Mulya, Hasbullah Tayeb. Pihaknya menyatakan tidak pernah diminta dana dalam bentuk apa pun selama pengurusan rekomendasi pencairan ADD di Kecamatan Asera.
**Soal Dana Porseni, Kesepakatan Bersama 17 Kepala Desa*
Terkait isu dana pembinaan Porseni, Camat Aswar menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama 17 kepala desa, 2 Kepala Puskesmas, dan 17 Kepala Sekolah SMP/ SD di Kecamatan Asera untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Sebelum lomba, pemerintah kecamatan bersama para kepala desa, Kapus, dan kepala Sekolah se Kec. Asera melaksanakan Rapat Pemantapan di Balai Desa Walasolo (24/07/2025) dan telah menyepakati adanya dana partisipasi kegiatan berdasarkan nilai yang disetujui bersama. Namun, tidak semua desa menunaikan kesepakatan tersebut. Adapun Kepala Desa yang sampai saat ini belum menyetorkan dana partisi porseni antara lain: Kepala Desa Tangguluri (Rp. 2.000.000.-), Kepala Desa Puuwanggudu (Rp. 2.000.000,-), Kepala Desa Andedao (Rp. 3.000.000,-), Kepala Puskesmas Wanggudu Raya (Rp. 2.000.000,-), Kepala Puskesmas Asera (Rp. 2.000.000,-), Kepala Sekolah SMPN 1 Asera, SMPN 2 Asera dan SDN 11 Asera masing-masing (Rp. 300.000,-). Sehingga, pada saat penyerahan hadiah dan penghargaan hanya diberikan secara simbolis,” jelasnya.
Menurut Aswar, bila sebagian dana pembinaan dibayarkan kepada pemenang, sementara sebagian desa belum menyetor dana partisipasi, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antar peserta lomba.
“Kalau saya bayarkan sebagian, pasti memicu persoalan baru di lapangan. Karena itu, penyaluran dana pembinaan menunggu seluruh kontribusi desa diserahkan,” tutupnya.
Klarifikasi dari Camat Asera bersama sejumlah kepala desa menegaskan bahwa tudingan pungutan dalam proses rekomendasi pencairan ADD tidak berdasar.
Sementara isu dana pembinaan Porseni disebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh seluruh desa peserta kegiatan sehingga belum direalisasikan, serta dana bantuan KONI Konut, Rp 25 Juta Porseni Kecamatan Asera juga belum dicairkan menunggu perubahan anggaran karena adanya efisiensi. (**)












